
Kasus dugaan bunuh diri seorang karyawan PT Sungai Budi Rose Brand di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, terus berkembang. Polisi telah menetapkan manajer perusahaan tersebut sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan awalnya seorang buruh bernama Febri Arisandi ditemukan tewas di mess perusahaan pada 22 Agustus 2025. Hasil autopsi memastikan tidak ditemukan adanya racun atau zat berbahaya di tubuh korban, sehingga isu yang sempat beredar di masyarakat dipastikan tidak benar.
Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan manajer perusahaan berinisial Y sebagai tersangka. Y ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menjadi penyebab korban depresi hingga mengakhiri hidupnya. Dugaan ini muncul karena tersangka mengimbau korban agar tidak meninggalkan mess, menyusul adanya kerugian perusahaan yang tengah diaudit.
Meski demikian, Angga menegaskan tidak ada tindakan penyekapan terhadap korban. Korban hanya diimbau tetap berada di gudang perusahaan hingga proses audit selesai. Diketahui pula, korban baru satu hari menempati mess sebelum ditemukan meninggal dunia.(Rusdi)
(41 views)