
Satuan Reserse Kriminal Polres Jember berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berupa mobil pikap dan sepeda motor. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, mengatakan, korban dalam kasus ini adalah MU, seorang wiraswasta asal Dusun Jatiagung, Kecamatan Gumukmas, pemilik kendaraan pikap, dan SL Warga Kecamatan Kencong. Mereka melapor ke polisi pada tanggal 29 Agustus 2025.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni SU, seorang petani asal Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Sedangkan satu tersangka berinisial HA ditetapkan sebagai DPO.
Saat diinterogasi tersangka mengaku melakukan aksinya bersama-sama. Mereka melakukan kejahatan itu degan alas an demi mendapatkan uang guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lebih jauh Bobby menjelaskan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan barang bukti berupa pikap L300 dan sepeda motor sudah diserahkan kepada korban dengan status pinjam pakai. (Rusdi)
(44 views)