
Demonstran anarkis yang ditangkap polisi terus bertambah. Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jember mengamankap 12 orang.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, mengatakan, 12 demonstran tersebut melakukan aksi perusakan tenda dan pelemparan molotov di depan Polres Jember pada tanggal 30 Agustus 2025. Mayoritas tersangka merupakan warga Jember dan satu tersangka warga Probolinggo.
Dari total 12 orang yang sempat ditangkap, dua diantaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 15 tahun dan dilakukan diversi sehingga yang ditahan sampai saat ini ada 10 orang tersangka. Polisi memastikan dari 10 tersangka tersebut tak satupun yang berstatus pelajar.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa video rekaman CCTV, batang kayu dan bambu, sisa molotov, dan sisa tenda yang dibakar. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan atau Perusakan Secara Bersama-sama, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Lebih jauh Angga menjelaskan, jumlah tersangka masih berpotensi terus bertambah. Apalagi, hingga saat ini aktor intelektual dalam aksi berujung perusakan itu masih dalam proses pengejaran. (Rusdi)
(56 views)