Kawan KISS FM,
Beberapa pengasuh pondok pesantren mendesak Bupati Jember, Muhammad Fawait, untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren. Hal ini penting karena Kabupaten Jember sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Jannah Tegalrejo Mayang, Su’udi Munir mengapresiasi lahirnya Perda No. 3 Tahun 2024 tersebut. Ia berharap Bupati Jember segera menindaklanjuti perda ini, sehingga lembaga pendidikan pondok pesantren bisa mendapatkan perhatian setara dengan pendidikan formal lainnya.
Senada dengan itu, Pengasuh Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum (IBU) Pakusari, Muhammad Hafidzi Kholis menyatakan bahwa kehadiran perbup sangat penting jika pemerintah benar-benar berkomitmen terhadap keberlangsungan pendidikan pesantren.
Hal ini diharapkan bisa memastikan alokasi anggaran yang adil dan berkelanjutan bagi pesantren, mengingat selama ini pesantren membiayai lembaga pendidikan mereka secara mandiri.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengonfirmasi bahwa ia akan memberikan perhatian yang setara kepada pendidikan pesantren.
Sebagai seorang santri, Fawait memastikan bahwa ia tidak akan mengabaikan pesantren. Namun, terkait dengan perbup yang mengatur pesantren, ia menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu penyelesaian Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk periode 2025–2029, yang masih dalam proses pembahasan.
<<< Fit
(560 views)