
Kawan KISS FM,
Komisi B DPRD Jember merekomendasikan agar kandang ayam potong di Dusun Semboro Kidul, Desa Semboro, Kecamatan Semboro, Jember, ditutup sementara karena tidak memiliki izin yang lengkap. Selain itu, keberadaan kandang ayam tersebut ditentang oleh warga setempat karena dianggap mengganggu lingkungan sekitar.
Sebagai tindak lanjut, Komisi B DPRD Jember telah memediasi pertemuan antara perwakilan warga, pemilik kandang, kepala desa, camat Semboro, serta pihak dari Dinas PTSP dan Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, pada Selasa, 17 Juni 2025, menjelaskan bahwa dari hasil pertemuan terungkap bahwa kandang ayam tersebut berdiri sangat dekat dengan pemukiman warga. Selain itu, proses perizinannya juga belum lengkap, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sementara itu, pemilik kandang yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaenudin, hanya memiliki dokumen pendirian yang dilakukan secara online.
Oleh karena itu, Komisi B DPRD Jember merekomendasikan agar kandang ayam tersebut menghentikan operasionalnya sementara waktu hingga melengkapi perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, salah seorang warga Dusun Semboro Kidul, Willy Rudi, berharap agar pemerintah tidak hanya menghentikan sementara. Ia menginginkan kandang ayam tersebut ditutup secara permanen, mengingat keberadaannya sudah mencemari lingkungan. Beberapa sumur warga bahkan tidak bisa digunakan karena airnya berubah warna.
Sedangkan Zaenudin, kuasa hukum pemilik kandang, menyatakan keberatan jika kandang ayam ditutup secara permanen. Ia menjelaskan bahwa kliennya siap mematuhi aturan dengan menghentikan operasional sementara waktu. Zaenudin menambahkan bahwa usaha ternak ayam potong yang dijalankan kliennya merupakan usaha perintis yang mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan.
Zaenudin juga menegaskan bahwa kliennya berjanji untuk segera memproses perizinan usaha ternak ayam potong tersebut dalam waktu dekat.
(527 views)