
Kawan KISS FM,
Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, angkat bicara terkait layanan parkir berbayar di Pasar Tanjung. Dishub Jember menegaskan bahwa lahan parkir yang berada di area Pasar Tanjung, tidak termasuk kawasan parkir yang digratiskan oleh Bupati Jember.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, Kamis 26 Juni mengatakan terkait pelayanan parkir di Jember terdapat tiga instansi yang berwenang, yakni Dishub, Bapenda, dan Disperindag.
Sementara kebijakan parkir gratis yang berlaku hingga Agustus 2025, hanya berlaku di ruas jalan yang menjadi kewenangan Dishub Jember.
Sehingga parkir yang berada di dalam Pasar Tanjung bukan kewenangan Dishub, namun menjadi kewenangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jember, sehingga parkir di tempat tersebut masih berbayar. Namun, untuk parkir yang berada di ruas jalan seperti di Pasar Kepatihan masuk kawasan yang digratiskan.
Lebih jauh, Gatot mengajak masyarakat berani bersuara saat memarkir kendaraannya di kawasan parkir gratis. Masyarakat harus tegas menolak membayar meskipun diminta oleh jukir yang bertugas di lokasi tersebut.
<<< Rusdi
(502 views)