Berkurang 5 OPD, Raperda KSOTK Jember Lolos Pembahasan

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni

Kawan KISS FM.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kelola (KSOTK) Perangkat Daerah, Senin, 2 Mei 2025. Raperda ini sebelumnya sempat menuai kritik dari masyarakat.

Rencana penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diajukan oleh Pemkab Jember telah mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dengan demikian, jumlah OPD di lingkungan Pemkab Jember akan berkurang sebanyak lima, sesuai usulan yang diajukan.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menampung aspirasi masyarakat, termasuk yang menolak rencana penggabungan OPD. Namun, berdasarkan hasil evaluasi Kemenkumham, usulan peleburan OPD tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan dan disetujui sebagaimana yang diajukan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait.

Tabroni juga menegaskan bahwa penggabungan ini tidak akan mengurangi tugas pokok dan fungsi dari masing-masing OPD. Tujuan utama perubahan ini adalah untuk efisiensi anggaran.

Meskipun begitu, Bapemperda tetap membuka ruang dialog bagi para aktivis atau pihak yang masih merasa keberatan. Di sisi lain, pihak eksekutif juga memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara rinci perubahan-perubahan yang tercantum dalam Raperda KSOTK ini.

Dengan berlakunya Raperda ini, secara otomatis jumlah OPD di Pemkab Jember akan berkurang dari semula 22 menjadi 17 OPD.

Untuk diketahui, Pemkab Jember mengajukan Raperda KSOTK ini dalam sidang pada Kamis, 6 Maret 2025, sebagai bagian dari langkah strategis merampingkan struktur organisasi pemerintahan daerah.

(393 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.