Mantan Kasun Di Kelurahan Antirogo Jadi Pengedar Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

Kawan KISS FM,

Seorang mantan kepala dusun berinisial GI, warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari ditangkap karena kasus sabu.

Dia ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka MS yang ditangkap sebelumnya.

Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin, Sabtu, 14 Juni 2025 mengatakan, awalnya pihaknya menangkap tersangka MS, yang kedapatan memiliki dan menguasai sabu pada 2 Juni 2025 lalu.

Saat diinterogasi, MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial GI. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap GI di Perumahan Gunung Batu, Kecamatan Sumbersari.

Saat awal ditangkap, polisi menyita barang bukti sabu seberat 2,22 gram. Polisi kemudian menggiring GI ke rumahnya yang berada di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari.

Setelah melakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti lain sebanyak 48,78 gram sabu, sebuah timbangan, serokan, dan satu unit HP.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan penyidikan terkait asal-muasal sabu yang diedarkan oleh tersangka.

Lebih jauh Naufal menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 subsider 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam maksimal penjara seumur hidup.

<<< Rusdi

(241 views)