
Kawan KISS FM,
BPJS Kesehatan Cabang Jember memastikan pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) dengan kondisi darurat bisa terkover BPJS Kesehatan saat berobat di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL).
Demikian disampaikan Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Jember, Fuad Manar merespons informasi penolakan pasien DBD yang viral di media sosial.
Menurut Fuad, sampai saat ini belum ada pasien BPJS dengan diagnosis demam berdarah yang ditolak saat berobat ke rumah sakit di Jember. Kendati demikian, Fuad merasa perlu mengedukasi masyarakat agar kejadian di luar Jember tidak terjadi di Jember.
Sesuai aturan, pasien dengan gejala DBD bisa langsung mendatangi rumah sakit tanpa perlu datang ke faskes pertama. Namun, hal tersebut hanya berlaku bagi pasien dalam kondisi darurat atau dalam kondisi demam dengan suhu 40 derajat Celcius atau berdasarkan diagnosa dokter di rumah sakit yang dituju.
Sedangkan pasien dalam kondisi tidak darurat tetap harus datang terlebih dahulu ke faskes pertama. Jika memang perlu dirawat di faskes tingkat lanjut, maka pasien akan mendapatkan surat rujukan agar tetap biasa terkover layanan BPJS.
<<< Rusdi
(667 views)