Tiga Penadah Dibekuk, Polres Jember Sita Enam Motor Hasil Curian

Kawan KISS FM,

Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk tiga penadah sepeda motor hasil kejahatan. Diketahui mereka berinisial MA, warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, IM, warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa, dan WAP, warga Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari.

Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christanto, Sabtu siang mengatakan awalnya pihaknya berhasil menangkap pelaku utama kasus pencurian berinisial A, pada bulan Desember 2024 lalu. Tersangka A saat ini telah masuk Lapas Kelas IIA Jember.

Setelah dikembangkan, sepeda motor hasil kejahatan A dijual kepada tersangka IM. AM kemudian biasa menjual kepada tersangka WAP dan MA. WAP dan MA kemudian menjual motor hasil curian itu kepada masyarakat.

Saat ditangkap pada pekan lalu, polisi menemukan enam unit sepeda motor, dilengkapi surat kepemilikan yang sah. Polisi akan mengumumkan nomor mesin dan rangka motor tersebut ke publik, agar masyarakat yang merasa kehilangan bisa langsung datang ke Polres Jember.

Lebih jauh Bobby mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka merupakan spesialis penadah kendaraan hasil kejahatan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

<<<Rusdi

(416 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.