Tanggapi Tuntutan Driver Online, Komisi D DPRD Jember Akan Usulkan Perda Inisiatif

Kawan KISS FM,

Anggota Komisi D DPRD Jember, Mufid, menyatakan pentingnya segera memberikan perlindungan hukum bagi para driver transportasi online. Ia mendorong Pemkab Jember untuk menyusun peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum, seperti yang sudah diterapkan di beberapa daerah lain seperti Bali dan Yogyakarta.

Pernyataan ini disampaikan Mufid sebagai respons atas aksi ratusan driver ojek dan taksi online yang tergabung dalam Forum Komunikasi Jember Online Bersatu (FKJOB) pada Selasa, 20 Mei 2025 lalu.

Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan empat tuntutan utama terkait perbaikan nasib dan perlindungan hukum melalui regulasi.

Mufid menjelaskan bahwa dirinya akan membawa aspirasi ini ke internal DPRD, khususnya Fraksi PKB, agar dapat diusulkan sebagai rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Ia menegaskan pentingnya gerak cepat, mengingat proses pembentukan Perda tidaklah instan. Untuk bisa masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), butuh tahapan panjang, mulai dari pengajuan usulan hingga penyusunan naskah akademik.

Jika semua berjalan lancar, diharapkan usulan ini bisa masuk dalam Propemperda tahun 2025 dan mulai dibahas secara resmi pada 2026 mendatang.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Jember, Itqon Tsauqi, menyambut baik langkah ini. Menurutnya, selama ini para driver bekerja tanpa perlindungan hukum yang jelas dan rentan dimanfaatkan oleh operator aplikasi. Karena itu, ia berharap aspirasi FKJOB bisa segera diwujudkan menjadi Perda inisiatif dari Fraksi PKB.

Untuk diketahui, aksi damai yang dilakukan FKJOB pada 20 Mei 2025, menyampaikan empat tuntutan utama, yakni penyesuaian tarif penumpang untuk ojek online roda dua, kemudian regulasi untuk layanan makanan dan pengiriman barang roda dua.

Penetapan tarif bersih untuk angkutan sewa khusus (ASK) roda empat, serta dipercepatnya pengesahan UU transportasi online di Indonesia.

(409 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.