Tanah Wisata Pemandian Patemon Diklaim Milik Warga, 7 Ahli Waris Datangi DPRD Jember

Kawan KISS FM,

Sebanyak tujuh orang perwakilan ahli waris mendatangi Komisi C DPRD Jember pada Senin, 19 Mei 2025, untuk menuntut kejelasan status tanah seluas 2,7 hektar yang mereka klaim sebagai milik keluarga mereka. Tanah tersebut berada di kawasan wisata pemandian di Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, dan saat ini dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Menurut salah satu pihak yang mengaku ahli waris, Renal Shendra Hermawan, tanah tersebut telah dikuasai Pemkab Jember sejak tahun 1982 tanpa dasar legal yang jelas. Dari total luas 2,7 hektar, sekitar 1,5 hektar berada di luar area pemandian dan 1,2 hektar lainnya berada di dalam kawasan wisata. Bahkan, lahan tersebut sudah dipagari keliling oleh pihak Pemkab.

Renal, yang mewakili 33 ahli waris lainnya, menyampaikan harapan agar sengketa ini bisa diselesaikan secara damai tanpa melalui jalur pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi C DPRD Jember, Iqbal Wilda Fardana, menyambut baik aspirasi para ahli waris. Mereka juga telah menunjukkan bukti kepemilikan berupa petok.

Komisi C berencana akan meninjau langsung lokasi tanah yang disengketakan, namun masih menunggu data pembanding dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember.

Meski begitu, Iqbal menegaskan bahwa peran Komisi C terbatas pada memberikan rekomendasi kepada Pemkab Jember dan bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan akhir.

Sementara itu, Staf Bagian Aset Pemkab Jember, Dicki Giantara, mengakui bahwa hingga saat ini Pemkab belum memiliki sertifikat atas tanah tersebut karena masih dalam proses pengajuan. Mengenai tuntutan dari ahli waris, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang selama ini mengelola kawasan tersebut.

<<<< Fit

(578 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.