
Kawan KISS FM,
Seorang kreator konten berinisial DSB, 47 tahun, warga Kelurahan Muktisari, Kecamatan Kaliwates, ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditangkap usai membuat konten video yang menyebut Nabi Muhammad adalah tokoh fiksi atau tidak nyata.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christianto, Senin 19 Mei 2025 mengatakan, konten berupa video berdurasi 10 menit 19 detik, diunggah ke YouTube pada 30 April 2025. Konten yang berisi dugaan penistaan agama itu menimbulkan polemik, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Jember.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mendeteksi tersangka berada di Denpasar, Bali. Pada 14 Mei 2025 lalu, Satreskrim Polres Jember berangkat ke Bali dan berhasil menangkap tersangka.
Saat ditangkap, tersangka mengaku sengaja membuat konten tersebut demi meningkatkan jumlah penonton dalam akun YouTube-nya. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan aksinya tanpa ada afiliasi dengan kelompok apa pun.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka terancam maksimal 6 tahun penjara.
<< Rusdi
(665 views)