
Kawan KISS FM,
Tak hanya menangkap dua penjudi sabung ayam, polisi juga turut menyita 20 unit kendaraan yang berada di arena sabung ayam, di Desa Cumedak, Kecamatan Ledokombo, Jember. Para pemilik motor tersebut bisa mengambil motor tersebut di Polres Jember dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christian, dikonfirmasi Rabu, 21 Mei mengatakan, penggerebekan judi sabung ayam tersebut dilakukan pada tanggal 09 Mei 2025 lalu. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial SA dan NU, warga Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat ekor ayam jago dan uang taruhan sebesar Rp4.550.000. Tak hanya itu, polisi juga menyita 20 sepeda motor yang ditinggal kabur di arena perjudian oleh para pemiliknya.
Sampai saat ini, 20 unit sepeda motor tersebut diamankan di Polres Jember. Para pemilik bisa mengambilnya kembali dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. Selain itu, para pemilik nanti juga akan dimintai keterangan alasan memarkir sepeda motornya di arena perjudian sabung ayam.
Lebih jauh, Bobby menjelaskan, saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah dua minggu menggelar judi sabung ayam di lokasi tersebut dengan sistem buka tutup. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.
<<< Rusdi.
(390 views)