
Kawan KISS FM,
Seorang kakek berinisial SA, warga Kecamatan Silo, ditangkap polisi. Diduga kuat, SA memperkosa cucunya sendiri yang berusia 17 tahun hingga hamil.
Kapolres Jember AKBP Bobby Anugrah Christyanto, Senin 19 Mei 2025 mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban mengetahui kondisi korban sedang hamil.
Saat ditanya, korban mengaku sudah enam kali disetubuhi oleh kakeknya sejak tahun 2023 hingga Desember 2024. Atas kejadian itu, orang tua korban melapor ke Polres Jember.
Selanjutnya, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka pada Jumat, 16 Mei 2025. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka mencari kesempatan saat rumah sedang sepi. Apalagi, korban dengan tersangka memang tinggal satu atap.
Agar korban tidak menolak, tersangka mengancam akan menjual rumah yang saat ini ditempati korban dan tersangka. Tersangka juga mengiming-imingi uang Rp10 ribu dan akan membelikan HP.
Lebih jauh Bobby menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
<<< Rusdi
(596 views)