
Kawan KISS FM,
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, menangkap seorang perempuan berinisial NAR, warga Kecamatan Kalisat. Ia ditangkap setelah menyiramkan kuah bakso panas kepada keponakannya berinisial ZN, perempuan yang baru berusia sembilan tahun.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Qory Novendra mengatakan, aksi penyiraman air panas itu terjadi pada 5 Mei 2025. Saat itu, tersangka kesal terhadap korban yang kedapatan membawa sebuah toples. Saat ditanya siapa pemilik toples tersebut, korban tidak menjawab.
Karena itu, tersangka kemudian mengancam akan menyiramkan kuah bakso panas kepada korban apabila tidak mengaku. Korban yang ketakutan akhirnya bersembunyi di kamar mandi. Pada saat itulah, tersangka mendekati dan menyiramkan air panas ke arah korban.
Akibat kejadian itu, betis hingga paha korban melepuh. Satu pekan kemudian, korban memaksakan diri masuk sekolah meskipun luka yang diderita belum sembuh.
Pada 20 Mei 2025, kasus tersebut viral di media sosial, hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Jember pada 23 Mei 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap tersangka di rumahnya.
Lebih jauh Qory menjelaskan, atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT. Tersangka terancam maksimal 10 tahun penjara.
<<< Rusdi
(431 views)