
Kawan KISS FM,
Bupati Jember, Muhammad Fawait, sudah mengumumkan penghapusan retribusi parkir kendaraan di badan jalan yang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan. Kebijakan ini bersifat sementara dan mulai berlaku sejak Kamis, 22 Mei 2025 hingga Agustus 2025.
Kendati demikian, di tengah merosotnya pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir, Pemerintah Kabupaten justru membebaskan tarif parkir. Padahal, sebelumnya Pemkab telah menyusun peraturan daerah untuk menaikkan tarif retribusi parkir, dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua, dan dari Rp2.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat.
Meski tarif telah dinaikkan hingga 100 persen, realisasi pendapatan pajak parkir pada tahun 2024 hanya mencapai Rp1,9 miliar, jauh menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp12 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Jember, Agus Wijaya, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan sementara retribusi parkir di Kabupaten Jember sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, meskipun kebijakan retribusi parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati Jember memiliki kewenangan diskresi untuk membebaskan retribusi parkir.
Dasar hukum dari kebijakan Bupati tersebut, menurut Agus, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai retribusi daerah. Sejak saat itu, kewenangan pengelolaan dan penetapan retribusi parkir telah dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Kendati parkir telah digratiskan, masyarakat tetap berhak mendapatkan layanan parkir dari petugas di seluruh kawasan jalan wilayah pemerintah kabupaten.
<<< Ulil
(740 views)