
NAR, seorang perempuan berusia 27 tahun, warga Kecamatan Kalisat, tersangka kasus KDRT, mendapatkan perlakuan khusus. NAR diberikan waktu khusus untuk menyusui anaknya yang masih balita.
Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Polres Jember Ipda Qory Novendra mengatakan, saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah menyiramkan kuah bakso mendidih terhadap keponakannya berinisial ZN, 9 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nenek korban tidak terlibat dalam kasus KDRT tersebut. Hal ini disampaikan untuk memberikan penjelasan terkait video viral, yang menyebut nenek korban juga terlibat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 34 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kendati berstatus tersangka dan ditahan, namun ke depannya polisi akan memberikan perlakuan khusus terhadap tersangka.
Hal tersebut dilakukan karena tersangka saat ini sedang menyusui. Polisi akan memberikan waktu khusus bagi tersangka untuk menyusui anaknya yang masih balita itu.
Diberitakan sebelumnya, hanya gara-gara kedapatan membawa toples, seorang bocah perempuan berinisial ZN disiram kuah bakso mendidih. Hingga saat ini, luka bakar di bagian betis hingga paha korban belum sembuh.
Rusdi
(245 views)