
Kawan KISS FM,
Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Jember menggelar seminar nasional dan call for paper bertajuk “Paradigma Baru Sistem Peradilan Pidana Dalam Rangka Penguatan Masyarakat Sipil,” di Gedung Aula Ahmad Zinuri pada Kamis, 8 Mei 2025.
Kegiatan ini menjadi ruang strategis bagi akademisi, praktisi, dan pemangku kebijakan untuk mendiskusikan arah baru reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Mengusung sembilan subtema strategis, mulai dari relasi negara dan warga negara, perlindungan HAM, hingga peran artificial intelligence dalam penegakan hukum, seminar ini mencerminkan kompleksitas isu hukum kontemporer.
Ketua pelaksana sekaligus Dekan Fakultas Hukum Unmuh Jember, Ahmad Suryono menekankan pentingnya kesetaraan dan koordinasi antar lembaga dalam sistem peradilan pidana, baik polisi, kejaksaan, hakim, maupun advokat.
Menurutnya, dalam sistem peradilan pidana, tidak ada yang dominan, namun setara serta saling berkoordinasi.
Ahmad Suryono menyoroti posisi strategis Polri dalam konstitusi sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Sesuai Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, Polri harus memiliki kesetaraan dalam sistem peradilan pidana.
Untuk itu, dia berharap adanya peningkatan kualifikasi pendidikan anggota Polri menjadi sarjana.
Sementara itu, Wakil Rektor I Universitas Muhammadiyah Tangerang, Dr. Auliya Khasanofa membahas dampak potensial RUU KUHAP terhadap pemenuhan hak tersangka, khususnya yang tidak mampu memperoleh bantuan hukum. Pihaknya juga menyoroti beragam masalah restoratif justice yang bisa merugikan korban. Apalagi, KUHAP yang lama masih minim pengawasan.
(86 views)