Sekolah Yang Sudah Gunakan Dana BOSP Untuk Bayar Guru Honorer Diminta Mengembalikan

Kawan KISS FM

Sekolah yang telah menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) atau guru honorer di tahun 2025 diminta untuk mengembalikan dana tersebut.

Hal ini merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur bahwa tenaga non-ASN, termasuk GTT, tidak lagi memiliki status resmi dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Salah satu sekolah yang terdampak adalah SDN Sumberpinang 2, Kecamatan Pakusari. Kepala sekolah, Wahyudi April Afandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membayar honor GTT menggunakan dana BOSP, sebagaimana yang selama ini diperbolehkan.

Pada November 2024, sekolah mengajukan anggaran untuk honor guru honorer, yang kemudian disetujui oleh pemerintah pada Desember 2025. Bahkan, tahap awal pencairan dana BOSP telah dilakukan pada awal Februari 2025.

Setelah dana cair, sekolah langsung membayar honor para guru honorer pada pekan pertama Februari. Namun, tak lama kemudian, pihak sekolah menerima pemberitahuan dari pengawas bahwa dana BOSP tidak lagi diperbolehkan untuk membayar honor GTT. Lebih jauh, dana yang sudah terlanjur dibayarkan pun harus dikembalikan.

Menurut Wahyudi, sekolah kini menghadapi dua tantangan besar: mereka tidak bisa lagi membayar GTT menggunakan dana BOSP, dan dana yang sudah terlanjur diberikan harus dikembalikan. Meski demikian, ia merasa berat untuk meminta kembali uang yang sudah diterima para guru honorer. Oleh karena itu, sekolah siap bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara lain.

<<< Hafit

(1.038 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.