
Kawan KISS FM
Sebanyak 2.204 pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau pegawai honorer Pemkab Jember terancam dirumahkan. Kepastian status mereka masih menunggu pengumuman hasil rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 13 Februari 2025.
Hal ini sebagai dampak diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer lagi di lingkungan pemerintah daerah. ASN yang boleh hanya PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
Demikian terungkap dalam hearing antara Komisi A dengan BKPSDM atau Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Ruang Komisi A DPRD Jember, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mereka yang dirumahkan adalah tenaga kerja kurang dari dua tahun.
Jumlah mereka sebanyak 2.204 tenaga honorer yang terancam dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi. Karena itu, mereka ini masih dicarikan solusi karena mereka ini adalah tulang punggung keluarga.
Satu-satunya jalan untuk menampung mereka adalah melalui outsourcing yang direkrut oleh pihak ketiga atau perorangan. Namun demikian, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi pada 13 Februari 2025. Mereka yang lolos akan diterima menjadi ASN PPPK, yang tidak lolos akan dirumahkan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pemkab Jember, Sukowinarno, mengatakan sebanyak 2.204 tenaga honorer yang dirumahkan adalah yang tidak mendaftar PPPK karena tidak memenuhi syarat administrasi. Kemungkinan besar jumlah tersebut akan bertambah setelah pengumuman seleksi administrasi PPPK pada 13 Februari mendatang. Saat ini masih proses seleksi administrasi hingga 8 Februari 2025.
Sukowinarno menambahkan, terkait tenaga honorer yang dirumahkan, jika direkrut melalui sistem outsourcing, secara administratif sudah tidak masuk BKPSDM Pemkab lagi karena rekrutmennya serta pengupahannya dilakukan oleh pihak ketiga.
<<<< Hafit
(858 views)