
Kawan KISS FM
Puluhan personel yang tergabung dalam Tim Pekat menggelar operasi peredaran minuman keras, Rabu, 25 Februari 2025 malam. Dalam razia kali ini, petugas berhasil menyita minuman keras sebanyak 355 botol.
Kasatpol PP Pemkab Jember, Bambang Saputro, mengatakan razia peredaran miras ini dilakukan sebagai bentuk implementasi Perda No. 3 Tahun 2018. Selain itu, razia ini juga sekaligus untuk menjamin kekhusyukan masyarakat muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan, tanpa dikotori oleh peredaran minuman keras.
Razia melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas PTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas Pariwisata. Sedangkan dari instansi terkait ada Polres Jember, CPM, dan Kodim 0824 Jember. Kegiatan razia juga melibatkan kelompok masyarakat.
Tempat yang menjadi sasaran adalah toko, tempat hiburan malam, dan hotel. Setiap lokasi yang menjadi sasaran, petugas gabungan melakukan kroscek terhadap penjualnya.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan penjual yang tidak bisa menunjukkan dokumen perizinan, sehingga minuman keras yang ada di dalamnya disita. Bambang mencatat, setidaknya ada 355 botol minuman keras berbagai merek yang disita dari tiga tempat hiburan malam. Selanjutnya, miras tersebut diserahkan ke polisi untuk dimusnahkan.
Lebih jauh, Bambang menjelaskan razia serupa akan dilakukan secara rutin selama bulan suci Ramadan. Karena itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat yang melihat toko menjual miras secara ilegal agar melaporkan ke Satpol PP.
Diketahui, razia minuman keras oleh Tim Pekat disaksikan langsung oleh puluhan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Masyarakat Peduli Jember (KMPJ). KMPJ mendukung pemerintah agar memberantas peredaran miras, narkoba, dan obat keras berbahaya yang semakin merajalela di Jember.
<<< Rusdi
(490 views)