
Kawan KISS FM
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait – Djoko Susanto, yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025, kemungkinan akan diundur antara 18 – 20 Februari 2025.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, kepada KISS FM, Sabtu, 1 Februari 2025.
Halim mengatakan telah menerima kabar kemungkinan penundaan tersebut melalui media massa dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat, 31 Januari 2025. Namun, kepastian tanggalnya masih menunggu keputusan dari Presiden.
Penundaan ini disebabkan adanya putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilkada. Jika putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah yang bersengketa bisa ikut dilantik secara serentak.
DPRD Jember sendiri menyatakan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat dan Presiden. Selain itu, DPRD telah menetapkan pasangan Fawait – Djoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih melalui sidang paripurna, dan usulan pelantikannya sudah disampaikan ke Gubernur serta Kemendagri.
Halim menambahkan bahwa pembahasan tanggal pelantikan masih berlangsung di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi. Hasil dari pertemuan tersebut akan diumumkan pada Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Hafit
(467 views)