Nasib Ribuan Tenaga Honorer di Jember, Tidak Digaji hingga Terancam Dirumahkan

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono

Kawan KISS FM

Ratusan tenaga honorer di lingkungan OPD Pemkab Jember menggelar orasi di depan gedung DPRD, Senin, 10 Februari 2025. Sekitar 20 orang perwakilan tenaga honorer kemudian diterima di dalam gedung DPRD untuk rapat dengar pendapat.

Para tenaga honorer mengeluhkan sejumlah kejanggalan proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga tidak dibayarkannya gaji sejak bulan Januari 2025.

Salah satu tenaga honorer Inspektorat Pemkab Jember, Icha Karisa, mengeluhkan nasib tenaga honorer yang mendaftar di rekrutmen CPNS. Sesuai aturan, pegawai yang mengikuti seleksi di CPNS tidak diperbolehkan mendaftar seleksi PPPK.

Sebagian besar pegawai honorer yang mendaftar CPNS merupakan dampak dari tidak masuknya data mereka ke BKN akibat masa kerja kurang dari dua tahun. Icha kemudian menanyakan nasib mereka usai dinyatakan tidak lolos seleksi.

Sebab mereka sudah tidak memiliki peluang menjadi PPPK paruh waktu. Padahal, beberapa ada yang melamar CPNS meski masa kerjanya sudah lebih dari dua tahun.

Dia kemudian membuat grup bersama sekitar 100 tenaga honorer lain yang mendaftar CPNS dan tidak lolos. Sejumlah kementerian mereka hubungi melalui media sosial untuk menanyakan keberlanjutan nasib. Dia berharap aspirasi ini bisa disampaikan DPRD Jember ke Menpan-RB, Kemendagri, dan BKN.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan fokus utama para anggota dewan adalah memperjuangkan honor dan status ribuan tenaga honorer yang belum jelas. Namun, pihaknya akan menampung semua keluhan dalam hearing tersebut untuk disampaikan ke Menpan-RB, Kemendagri, maupun BKN di Jakarta pada Senin, 17 Februari nanti.

Beragam persoalan ini muncul akibat aturan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Akibatnya, status honorer yang bekerja di OPD juga tidak lagi diakui.

Sementara itu, dari total jumlah tenaga non-ASN di Pemkab Jember yang mencapai 13.119 orang, terdapat 11.146 pegawai yang melamar rekrutmen PPPK. Di sisi lain, kuota formasi PPPK hanya 2.000 dan CPNS 200.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 7.410 pegawai tercatat di data BKN sehingga masih bisa dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Sisanya, sebanyak 5.709 orang tidak tercatat di data BKN sehingga berpotensi dirumahkan.

ULIL



(883 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.