
Kawan KISS FM
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Kabupaten Jember telah menerima surat edaran dari Pertamina terkait distribusi LPG bersubsidi 3 kilogram. Mulai 1 Februari 2025, Pertamina sudah tidak mengizinkan pembelian gas LPG 3 kg di tingkat pengecer.
Kendati demikian, pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Berdasarkan surat edaran tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha mikro yang ingin membeli LPG 3 kilogram harus datang ke pangkalan resmi.
Kepala Diskopum Jember, Sartini, mengatakan tingkat kebutuhan LPG 3 kg untuk pelaku UMKM di Jember cukup tinggi, apalagi ketika mendekati momentum Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Menurutnya, upaya pembatasan distribusi ini dilakukan agar LPG 3 kg lebih tepat sasaran untuk kelompok kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Dia juga mengingatkan untuk pelaku usaha yang sudah memiliki omzet di atas Rp2 miliar per tahun, dilarang menggunakan LPG 3 kg.
Belajar dari pengalaman di tahun 2024 lalu, harga LPG 3 kg ketika Ramadan sempat melonjak hingga Rp30 ribu dari harga normal sesuai harga eceran tertinggi (HET) saat itu, Rp16 ribu.
Jika tidak dibatasi dengan pola distribusi yang tepat sasaran, potensi kelangkaan dan melonjaknya harga bisa saja terjadi kembali. Apalagi, HET LPG 3 kg saat ini sudah naik dari Rp16 ribu menjadi Rp18 ribu.
<<<<Ulil
(632 views)