
Kawan KISS FM
Upaya mediasi penyelesaian tunggakan pajak salah satu hotel di Jember dengan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Jember oleh Komisi C DPRD Jember belum berhasil.
Bahkan, pihak hotel dinilai tidak kooperatif untuk menyelesaikan tunggakan pajak selama 2 tahun sebesar Rp3,8 miliar.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, kepada KISS FM, Jumat, 31 Januari, pihaknya sudah memberikan kesempatan untuk memanggil pihak manajemen hingga pertengahan bulan Januari.
Namun, mereka tidak merespons upaya dari DPRD Jember dan dinilai tidak kooperatif. Karena itu, pihaknya berencana akan melimpahkan penanganan tunggakan hutang pajak tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
Sesuai aturan agar dibuat perjanjian penyelesaian pajak di Bapenda oleh APH. Sebab, tunggakan pajak sudah terjadi mulai tahun 2022, 2023, dan 2024.
Menurut Ardi, pihak hotel tidak taat pajak, sehingga jumlah total tunggakan pajak pokok dan dendanya bisa mencapai Rp4 miliar.
Dia juga menjelaskan sudah dua kali menghubungi pihak hotel, meski bukan sebagai juru tagih, hanya terdorong untuk meningkatkan PAD Pemkab Jember.
Hafit
(525 views)