
Kawan KISS FM
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menerbitkan surat edaran bupati terkait hari libur guru pada Kamis, 27 Februari 2025, malam. Dalam surat edaran tersebut, Bupati Jember mempersilakan guru libur saat siswa libur.
Fawait mengatakan guru merupakan masyarakat yang juga memiliki keluarga dan anak, sehingga tidak ada alasan pemerintah memberikan beban kerja yang cukup berat hingga waktu bersama keluarga terbatas.
Atas kondisi tersebut, Bupati Fawait membuat surat edaran meliburkan guru saat siswa sedang libur. Meliburkan guru saat liburan sekolah bisa mendongkrak perekonomian Jember.
Sebab, saat hari libur mereka biasanya memilih berwisata. Kendati demikian, Fawait berharap guru yang akan berwisata bersama keluarga agar memilih di Jember.
(890 views)