Bejat, Pria Di Ajung Dua Kali Memperkosa Anak Kandung Sendiri

Kawan KISS FM

Seorang pria berinisial M, 36 tahun, warga Kecamatan Ajung, kini mendekam di ruang tahanan Polsek Ajung. Dia ditangkap atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolsek Ajung, Iptu Edy Santoso, pada Senin, 24 Februari, mengatakan awalnya tersangka terpergok oleh istrinya saat melancarkan aksinya yang kedua pada 19 Februari 2025 lalu. Saat itu, ibu korban sempat histeris melihat putrinya diperkosa oleh tersangka di kamar tengah.

Selanjutnya, perbuatan tersebut dengan cepat beredar hingga akhirnya beberapa warga mulai berdatangan. Namun, saat itu tersangka langsung kabur. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka di sebuah kebun pada 20 Februari 2025.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah dua kali melakukan aksinya, yakni pada Desember 2024 dan Februari 2025.

Tersangka melancarkan aksinya saat ibu korban sedang keluar rumah. Saat melancarkan aksinya, tersangka awalnya mengancam dan membekap korban hingga korban ketakutan.

Lebih jauh, Edy menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

<<<< Rusdi

(404 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.