
Kawan KISS FM
Sejumlah pedagang sekitar Pasar Lojejer, Kecamatan Puger, resah dengan kehadiran toko swalayan berjaringan yang diduga menyalahi aturan. Selain itu, keberadaan toko swalayan tersebut berada 50 meter dari pasar. Padahal, sesuai regulasi, toko berjaringan sudah diatur jaraknya minimal 1 kilometer dari pasar tradisional.
Demikian terungkap dalam hearing yang digelar Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional Desa Lojejer dengan Disperindag, BPMPTSP, serta pihak investor di Ruang Komisi B DPRD Jember, Kamis siang, 30 Januari 2024.
Menurut salah satu pemilik toko kelontong, Roisona, kehadiran toko swalayan berjaringan tersebut tidak transparan. Mereka mengaku menyewa tempat usaha untuk showroom, sedangkan warga yang diminta tanda tangan persetujuan pendirian tempat tersebut mayoritas bukan pedagang pasar, melainkan warga sekitar.
Kemudian, kegiatan usahanya tiba-tiba berubah menjadi toko swalayan. Terlihat dari bangunan dan papan nama menunjukkan toko swalayan berjaringan terkenal di Jember.
Karena itu, para pedagang pasar menentang kehadiran toko swalayan tersebut. Bahkan, warga yang menentang mengaku sempat diintimidasi. Karena itu, pihaknya mengadukan persoalan ini ke DPRD Jember untuk mencari solusi.
Sementara itu, Kabid Perdagangan Disperindag Pemkab Jember, Andrian Supriatna, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan izin operasional toko swalayan tersebut. Jika kemudian ditemukan bukti ada upaya mengelabui pemerintah, dia memastikan ada sanksinya sesuai regulasi yang ada.
Merespons hal itu, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fiyanto, menyebut sudah mengundang pihak investor untuk hadir di hearing bersama pedagang, namun tidak datang. Komisi akan kembali mengundang pihak investor tersebut, Senin pekan depan.
Ary juga meminta sejumlah pihak menghentikan intimidasi dan intervensi kepada para pedagang pasar tradisional.
<<< Hafit
(705 views)