
Kawan KISS FM,
Laporan kasus dugaan penyelewengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah masih terkatung-katung. Bahkan warga yang mengaku menjadi korban terus bertambah. Salah satunya adalah Abdullah, 81 tahun, warga setempat yang mendatangi Polres Jember, Senin siang, 6 Januari 2024.
Dengan didampingi sejumlah perwakilan warga desa setempat, dia mengadukan kasus itu ke Mapolres Jember.
Siti Komariyah, putri Abdullah warga Desa Cangkring, menjelaskan pendaftaran PTSL dilakukan oleh ayahnya pada tahun 2020 silam. Ayahnya mendaftar PTSL untuk 3 sertifikat tanah miliknya, dengan membayar biaya Rp2 juta 100 ribu. Namun baru 1 yang selesai di tahun 2022 silam, berupa sertifikat tanah sawah.
Saat itu, pihaknya mengaku masih dimintai uang Rp300 ribu lagi jika ingin mendapatkan sertifikat tersebut. Sedangkan 2 sertifikat lainnya, untuk tanah pekarangan dan tanah tegal, hingga saat ini belum selesai. Padahal sudah dibayar lunas sejak tahun 2020 silam.
Sementara pendamping warga, dari anggota tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mojopahit Timur, Mardiono, mendesak Polres Jember untuk segera menuntaskan kasus yang sudah terkatung-katung selama 4 tahun ini. Dia menagih janji pihak Polres Jember yang akan melakukan gelar perkara kasus tersebut. Sebab, dengan dilaksanakan gelar perkara, kasus itu akan bisa menjadi lebih jelas.
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Alqornin Azis hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di tempat. Sebelumnya, sejumlah perwakilan warga dari Desa Cangkring juga telah mendatangi kantor DPRD Jember, meminta dewan mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan laporan kasus dugaan penyelewengan program PTSL pada Kamis, 12 Desember 2024 lalu.
<<<Hafit
