BKPSDM Jember Tunggu Regulasi Berkaitan Nasib Tenaga Honorer Yang Tidak Masuk Database BKN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno

Kawan KISS FM,

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jember, Suko Winarno, masih menunggu regulasi terbaru atau kebijakan lebih lanjut berkaitan dengan nasib tenaga honorer yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan catatan BKPSDM, total tenaga honorer di Jember mencapai 11 ribu orang, sementara kuota formasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode tahun 2024 terbatas hanya 2.000.

Di sisi lain, sesuai keputusan Menpan RB, baik untuk guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan, terdapat klausul bagi yang tidak lulus seleksi PPPK, bisa dipertimbangkan menjadi tenaga PPPK paruh waktu.

Sementara tenaga honorer yang masuk dalam database BKN di Jember tercatat sekitar 8.000 orang. Artinya, masih banyak tenaga honorer yang belum masuk database.

Saat ini, kata Suko, baru ada Keputusan Menpan Nomor 16 Tahun 2025 terkait petunjuk teknis PPPK paruh waktu. Dalam keputusan tersebut, hanya tenaga honorer yang masuk database BKN yang bisa memenuhi syarat menjadi PPPK paruh waktu.

Sementara untuk nasib honorer yang tidak masuk database, pihaknya masih menunggu kebijakan atau regulasi terbaru.

Seperti diketahui, sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), saat ini sudah tidak ada lagi rekrutmen tenaga honorer. Melalui kebijakan itu, semua pegawai harus berstatus PNS dan PPPK full time, serta PPPK paruh waktu.

(400 views)