
Kawan KISS FM,
Setelah 30 tahun beroperasi di Jember, sebuah perusahaan taksi yang berasal dari Malang memutuskan hengkang dari Jember, terhitung sejak Selasa, 21 Desember 2024. Para sopir mengeluhkan dana kompensasi dan uang jaminan sopir dikembalikan.
Salah seorang sopir, Sugianto, kepada KISS FM, Kamis, 23 Januari, mengaku sudah bekerja menjadi sopir taksi sejak tahun 1995. Saat itu, jumlah mobil taksi masih banyak, sejumlah 40 unit.
Namun, seiring perkembangan waktu, mobil ditarik oleh perusahaan dan berkurang secara bertahap hingga tersisa 30 unit. Kemudian terus berkurang menjadi 20 unit, 10 unit, dan terakhir tersisa 5 unit. Meski demikian, ada 15 sopir yang bekerja, 8 di antaranya bekerja efektif.
Namun, secara tiba-tiba sebanyak 5 unit mobil kembali ditarik ke Malang pada 21 Desember 2024. Akibatnya, terjadi pemutusan hubungan kerja.
Bahkan hingga saat ini, belum jelas kompensasinya kepada para sopir. Selain itu, para sopir juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, membuat nasib para sopir semakin tidak jelas.
Karena itu, pihaknya mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker Pemkab Jember untuk mencari solusi terbaik. Pihaknya berharap pengusaha bisa memberikan dana kompensasi kepada para sopir, seperti membayar biaya perawatan mobil dan uang jaminan sopir.
Sugianto menambahkan, yang dimaksud uang jaminan sopir yaitu setiap sopir yang bekerja ternyata juga menyerahkan sejumlah uang kepada perusahaan sebelum bekerja.
Pihak Disnaker, lanjut dia, sudah memfasilitasi pertemuan itu, namun masih belum ada titik temu, bahkan pada undangan kedua kalinya pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja, Suprihandoko, hingga Kamis sore, 23 Januari 2025, belum berhasil dikonfirmasi.
—Hafit