Kawan KISS FM,
Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember, Hendy Siswanto dan Muhammad Balya Firjaun Barlaman, akan segera berakhir. Menyikapi hal tersebut, DPRD Jember mengadakan sidang paripurna untuk mengumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada Jember 2020.
Dalam sidang ini, juga diusulkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih dalam Pilkada serentak 2024 untuk periode 2025-2030.
Wakil Ketua DPRD Jember, Dedi Dwi Setiawan, pada Rabu, 15 Januari, menjelaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban untuk menggelar rapat paripurna ini dalam waktu maksimal lima hari kerja sejak menerima surat penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Jember.
Selanjutnya, DPRD akan mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur untuk memproses pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang lama serta pelantikan kepala daerah yang baru.
Dedi juga menambahkan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jember akan berakhir ketika pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilaksanakan, sesuai putusan MK. Usulan tersebut juga belum diketahui kapan pelantikan akan berlangsung.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, Gogot Cahyo Baskoro, mengapresiasi pelaksanaan sidang paripurna ini. Ia berterima kasih atas upaya yang telah dilakukan dan berharap seluruh proses, termasuk pelantikan, dapat berjalan lancar.
Gogot juga meminta maaf karena pasangan calon terpilih tidak bisa menghadiri acara tersebut karena masih berada di luar kota.
Menurut pantauan KISS FM, baik Bupati Hendy Siswanto maupun calon Bupati terpilih, Muhammad Fawait, tidak hadir dalam acara tersebut. Sebelumnya, KPU Jember telah menetapkan pasangan nomor urut 02, Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, sebagai pemenang Pilkada Jember 2024 dengan perolehan suara sebanyak 588.761 suara atau 54,30 persen dari total suara sah.
<<< Hafit
(333 views)