Pemkab Jember Bentuk Tim Pekat, Berantas Peredaran Miras

Kawan KISS FM,

Pemkab Kabupaten Jember telah menggelar rapat koordinasi larangan miras bersama jajaran OPD Pemkab di Pendopo Wahyawibawagraha Kabupaten Jember pada Senin, 6 Januari 2025.

Dalam kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), perwakilan guru SMA/SMK, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, dan tokoh agama yang ada di Kabupaten Jember.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro kepada KISS FM, Selasa, 7 Januari, mengatakan peredaran miras di Jember sekarang sudah sangat meresahkan. Maka, pemerintah akan melakukan pendataan lagi terhadap pengecer miras dengan pola izin yang sudah ada.

Bambang mengatakan, sesuai arahan Bupati Jember Hendy Siswanto, Forkopimda sepakat untuk membentuk Tim Terpadu Penyakit Masyarakat (Pekat). Tim tersebut dibentuk bukan hanya untuk miras saja, namun juga masalah pelecehan seksual, narkoba, dan kejahatan lainnya.

Dengan adanya Perda Nomor 3 Tahun 2018, pemerintah akan mengoptimalkan kembali dengan membuat surat kepada DPRD untuk melakukan revisi Perda 2018 menjadi pelarangan total peredaran miras di Kabupaten Jember.

Dalam rakor ini disimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jember akan mengusulkan zero tolerance terhadap miras.

<<<Ulil

(224 views)