
Kawan KISS FM,
Meski Pilkada Jember sudah tuntas, namun sidang gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berlangsung.
Namun agenda mediasi antara penggugat Mohammad Husni Thamrin dengan tergugat KPU Kabupaten Jember, KPU Provinsi, dan KPU RI di Pengadilan Negeri Jember, Kamis, 2 Januari 2025, batal digelar.
Sidang yang dihadiri anggota majelis hakim, Irwansyah, hanya berlangsung sebentar, tidak sampai 5 menit. Sebab, majelis hakim belum menunjuk hakim mediator.
Mohammad Husni Thamrin menjelaskan ada dua agenda sidang gugatan. Pertama, sidang dengan Bawaslu dilakukan secara online, namun Bawaslu Kabupaten, Provinsi, dan Bawaslu RI datang secara offline di Pengadilan Negeri Jember.
Sedangkan gugatan perdata melawan KPU di semua tingkatan itu harus digelar mediasi antara para pihak.
Sementara kuasa hukum KPU Jember, Nurul Herlina, tidak mempermasalahkan penundaan itu karena majelisnya tidak lengkap. Dua anggota majelis hakim masih cuti Tahun Baru.
Dia menegaskan, untuk saat ini, syarat administratif untuk kuasa hukum para tergugat yang diminta majelis sebelumnya sudah siap.
Anggota majelis hakim, Irwansyah, kemudian menunda sidang pada Kamis, 9 Januari 2024.
Sebelumnya, Mohammad Husni Thamrin menggugat KPU Jember dengan objek gugatan adalah SK KPU Jember pada Selasa, 12 November 2024 lalu.
Dalam SK itu, terdapat 44 orang yang tercatat sebagai pejabat negara karena berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), DPRD Jatim, dan DPRD Jember.
Thamrin meminta majelis hakim PN Jember menyatakan SK KPU Nomor 1217 Tahun 2024 bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
KPU dituntut membayar kerugian hak konstitusional (immateriil) sebesar Rp1 (satu rupiah).
(294 views)