Kawan KISS FM
Sejumlah perwakilan warga dari Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, kembali mendatangi Kantor DPRD Jember, Kamis 12 Desember 2024. Mereka meminta dewan mendorong penegak hukum untuk menyelesaikan laporan kasus dugaan penyelewengan program PTSL di Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah.
Sebab, sudah 4 tahun kasusnya dilaporkan ke Mapolres Jember, masih belum ada kejelasan.
Perwakilan warga Desa Cangkring ini selanjutnya diterima di Komisi A DPRD Jember.
Anggota tim penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mojopahit Timur, Mardiono, mengatakan kasus dugaan penyelewengan PTSL ini sudah diadukan ke Polres Jember pada 15 November 2021 silam. Namun hingga hari ini, Kamis 12 Desember 2024, masih belum ada kejelasan dari laporan itu.
Dia mengaku baru menerima SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada 2 September 2024 kemarin. Namun hingga saat ini, belum ada informasi apa pun terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Jember, Muhammad Kholil Asy’ari, sudah menerima surat aspirasi dari warga Desa Cangkring. Pihaknya masih akan mempelajari surat aduan tersebut.
Sebelumnya, perwakilan Desa Cangkring juga mendatangi Kantor Inspektorat Pemkab Jember, mendesak Polres Jember segera mengusut tuntas laporan dugaan penyelewengan program PTSL, Januari 2024 kemarin.
Menurut Mardiono, terpaksa mendatangi Kantor Inspektorat karena penyidik beralasan masih menunggu hasil audit internal Pemkab Jember. Padahal pihak Inspektorat sudah menyampaikan hasil audit dari Inspektorat ke Polres Jember, 10 Januari 2024 lalu.
(498 views)