
Kawan KISS FM
Satreskrim Polres Jember akhirnya berhasil menangkap SR, warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul. Dia ditangkap di rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Lumajang, usai membunuh seorang perempuan bernama Muslimah M, warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Kasus ini sempat membuat warga setempat heboh, sebab jasad Muslimah ditemukan dalam kondisi sudah membusuk di rumah pelaku.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al Qorni, Senin, 9 Desember siang, mengatakan tersangka membunuh korban dengan cara membacok kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan kapak pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Setelah korban terkapar di atas ranjang, tersangka kemudian menutup wajah korban menggunakan sebuah bantal. Tersangka melakukan itu untuk mengelabui orang lain.
Setelah melancarkan aksinya, tersangka kabur ke rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Lumajang. Sementara jasad korban baru ditemukan pada hari Jumat, 6 Desember 2024, dalam kondisi membusuk.
Dalam waktu 1 x 24 jam pasca penemuan jasad korban, polisi berhasil menangkap tersangka di rumah anaknya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tega membunuh korban hanya karena sakit hati. Tersangka sakit hati karena korban selalu menolak saat diajak menikah.
Lebih jauh, Abid mengatakan dalam kasus tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa sebuah kapak, bantal, dan pakaian korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
<<< Rusdi
(550 views)