Datangi Dispendik, Komisi D DPRD Jember Singgung Guru Tak Digaji Selama 10 Bulan

Kawan KISS FM,

Komisi D DPRD Jember melakukan kunjungan ke kantor Dinas Pendidikan Jember, Senin, 16 Desember 2024. Pada kesempatan tersebut, banyak hal yang dibahas, salah satunya terkait pemberian sanksi terhadap guru honorer bernama Yanuar Sandi, yang dinilai terlalu berat.

Anggota Komisi D DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya, mengatakan berdasarkan informasi yang diterima, Yanuar Sandi mendapat sanksi tidak dibayarkan gajinya selama 10 bulan, terhitung sejak Maret 2024. Gaji yang bersangkutan baru kembali normal pada Januari 2025 mendatang.

Sanksi tersebut diberikan oleh Dispendik Jember sebagai bentuk pembinaan, hanya karena yang bersangkutan berteriak adanya pungli dalam rekrutmen ASN PPPK. Pertimbangan lain juga karena Yanuar tidak masuk kantor karena mengikuti acara PGRI di Jakarta.

Semestinya, Dispendik tidak langsung menjatuhkan sanksi berat, sebab yang bersangkutan juga memiliki keluarga untuk dinafkahi. Jika memang Dispendik Jember fokus pada perbaikan kinerja, semestinya melaporkan tuduhan pungli tersebut ke aparat penegak hukum, sehingga dapat terang benderang soal tuduhan pungli tersebut.

Alfian berharap Dispendik Jember mengambil pelajaran dalam kasus ini, agar tidak terlalu arogan dalam menjatuhkan sanksi terhadap guru yang dinilai melanggar.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Tulus Wijayanto, mengatakan pemberian sanksi terhadap Yanuar Sandi tidak dilakukan secara sepihak oleh Dispendik Jember, tetapi melibatkan kepala sekolah dan inspektorat.

Sanksi berupa penangguhan SK GTT terhadap Yanuar Sandi sebagai bentuk pembinaan. Diharapkan dengan sanksi tersebut, Yanuar Sandi bisa memperbaiki kinerjanya dalam upaya mengembalikan nama baik sekolah.

(632 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.