
Seorang pengusaha paving berinisial HS, warga Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari dijebloskan ke Lapas Klas IIA Jember. Ia dieksekusi oleh jaksa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap karyawan Koperasi Putra Mandiri bernama Moch. Roby Achwan, warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo.
Roby pada Kamis, 10 Oktober 2024 siang, menceritakan bahwa kasus tersebut berawal saat terdakwa memiliki tunggakan ke Koperasi Putra Mandiri sebesar Rp140 juta pada tahun 2022. Karena terdakwa tak mampu membayar cicilan, akhirnya dipanggil oleh pengurus koperasi untuk diajak berunding.
Dalam pertemuan itu, terdakwa sepakat melunasi tanggungannya ke koperasi menggunakan paving.
Setelah ada kesepakatan, pada tanggal 2 Februari 2022 Roby mulai mengambil paving di gudang milik terdakwa. Meskipun pada tahap awal aman-aman saja, namun pada proses pengangkutan yang kedua, tiba-tiba Roby dituduh maling oleh terdakwa.
Tak sekadar tuduhan, terdakwa sempat melaporkan Roby ke Polsek Mumbulsari atas tuduhan pencurian paving. Kendati demikian, proses penyidikan dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena tidak cukup alat bukti.
Selanjutnya, Roby melaporkan balik terdakwa ke Polres Jember atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut sempat dimediasi, namun gagal.
Kasus kemudian berlanjut hingga akhirnya HS dijatuhi vonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember pada 3 Juli 2024.
HS tak terima dan mengajukan banding hingga akhirnya masa hukumannya dikurangi menjadi empat bulan.
Bahkan, pada tanggal 17 September 2024, HS sempat mengajukan kasasi, namun ditolak karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Setelah putusan dianggap inkrah, HS dieksekusi dan dimasukkan ke Lapas Klas IIA Jember pada 7 Oktober 2024 lalu.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Arif Fathurrahman membenarkan proses eksekusi terhadap HS. HS dieksekusi dengan aman dan kondusif.
(601 views)