
Belasan panitia ad hoc di Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, terbukti melanggar kode etik. Oknum pengawas dan PPS di wilayah Kecamatan Jelbuk ini melanggar netralitas sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Jember, Sanda Aditya Pradana, Bawaslu sudah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik atau netralitas penyelenggara pemilu yang berasal dari anggota badan ad hoc Bawaslu dan KPU Jember di Kecamatan Jelbuk.
Pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi-saksi, dan terlapor. Terlapor jumlahnya belasan orang.
Dari hasil klarifikasi, para penyelenggara di tingkat Kecamatan Jelbuk tersebut dinyatakan bersalah melanggar kode etik. Karena itu, Bawaslu telah menjatuhkan punishment terhadap sejumlah anggota badan ad hoc pengawas pemilu kecamatan berupa teguran keras terakhir.
Sanda menambahkan, untuk sanksi terhadap anggota badan ad hoc di bawah KPU Jember, hasilnya akan dikirim ke KPU Jember. Sebab, punishment terhadap yang bersangkutan menjadi ranah KPU Jember.
Kasus ini terungkap melalui grup WhatsApp penyelenggara pemilu di Kecamatan Jelbuk yang mengarahkan untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Jember 2024.
Seperti diketahui, terdapat dua paslon yang maju di Pilkada Jember, yakni paslon Fawait-Djoko Susanto dan paslon Hendy Siswanto-Firjaun.
Hafit
(615 views)