Tak Perlu Izin Mendagri, Pjs Bupati Jember Ganti Plt Direktur Utama RSD Soebandi

Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat, mengganti posisi jabatan Plt Direktur RSD Soebandi. Kepala Dinas Kesehatan, Hendro Soelistijono, kini menggantikan posisi Lilik Lailiyah sebagai Plt Direktur RSD Seobandi.

Kepala BKSDM Jember, Suko Winarno, mengatakan bahwa SK penggantian Plt Direktur RSD Soebandi telah ditandatangani Pjs Bupati Jember, Imam Hidayat, pada tanggal 27 September 2024 lalu. Pjs Bupati Jember diganti karena masa jabatan Lilik Lailiyah sebagai Plt Direktur RSD Soebandi telah berakhir. Saat ini, Lilik Lailiyah kembali ke jabatan definitif sebagai Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSD Seobandi.

Sebagai gantinya, Pjs Bupati Jember menunjuk Kepala Dinas Kesehatan Jember, Hendro Soelistijono, sebagai Plt Direktur RSD Soebandi. Sesuai perda, jabatan Plt di Kabupaten Jember berlaku selama tiga bulan.

Pergantian Plt Direktur RSD Soebandi, lanjut Suko, tidak bertentangan dengan aturan apapun. SK Pjs Bupati Jember telah sesuai dengan Permenpan No. 22 Tahun 2024 dan surat edaran Mendagri tanggal 29 Maret 2024.

Sesuai aturan, PJ maupun Pjs Gubernur, Walikota, dan Bupati boleh menetapkan Plt dan pelaksana harian dalam aspek kepegawaian tanpa perlu izin dan persetujuan Menteri Dalam Negeri.

(850 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.