Sempat Tertunda, Bapemperda DPRD Jember Bahas Kelanjutan Raperda RTRW 2024-2044

Anggota Bapemperda DPRD Jember, David Handoko Seto

Setelah sempat deadlock, pembahasan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jember periode 2024-2044 akhirnya kembali dibahas pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Sebelumnya, Raperda RTRW dibahas oleh Pansus. Kali ini, pembahasan dilakukan langsung oleh Bapemperda atau Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember.

Menurut anggota Bapemperda DPRD Jember, David Handoko Seto, pembahasan kali ini untuk mengakomodir peran serta masyarakat dalam penyusunan perda yang berlaku selama 20 tahun tersebut.

Sebab, dalam pembahasan sebelumnya, dalam konsideran tidak ditemukan Pasal 68 tentang peran serta masyarakat. Selain itu, masih ada beberapa substansi dalam perda yang belum dimasukkan, yakni tentang detail perencanaan mitigasi bencana. Di antaranya tentang skala dalam peta, harus dinarasikan secara detail.

Kabupaten Jember berbeda dengan daerah lain terkait peta potensi rawan bencana. Dengan demikian, tingkat kerawanannya harus ada klasifikasi, mana yang masuk prioritas, menengah, dan biasa-biasa saja.

David menambahkan, masih ada waktu selama 5 hari lagi, sampai 21 Oktober 2024, untuk membahas Raperda tersebut.

David juga menambahkan, sebelumnya batas akhir pengesahan Raperda RTRW sudah berlalu sejak 22 September 2024, namun ada peraturan menteri yang baru yang memberikan kelonggaran hingga 21 Oktober.

Penetapan perubahan Raperda RTRW sebelumnya tertunda pada Jumat siang, 16 Agustus 2024 lalu. Sebab, sejumlah fraksi di DPRD Jember menolak disahkan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa pasal krusial yang belum disepakati bersama.

Hafit

(637 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.