Pria Asal Puger Mengaku Terpaksa Mencuri untuk Kebutuhan Ulang Tahun Anaknya, Ternyata Residivis

SP (37), warga Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, tersangka kasus pencurian HP dan uang, ternyata seorang residivis. Ia sempat masuk penjara enam tahun yang lalu karena kasus serupa.

Kapolsek Puger AKP Facthur Rahman, Sabtu, 5 Oktober, mengatakan meskipun sempat mengaku terpaksa mencuri untuk kebutuhan biaya merayakan ulang tahun anaknya, namun pada kenyataannya, uang hasil kejahatan yang dilakukan di rumah tetangga satu desanya itu juga dipakai untuk kebutuhan lain.

Setidaknya dalam aksi pencurian yang dilakukan pada bulan Juli 2024 itu, tersangka memperoleh uang sebesar Rp3 juta, yakni Rp1,4 juta hasil menjual dua HP korban dan sisanya merupakan uang tunai milik korban.

Bahkan, pada tahun 2017 lalu, tersangka juga melakukan kejahatan serupa dengan alasan yang sama, yakni terdesak kebutuhan ekonomi. Saat itu, tersangka juga keliling mencari target hingga akhirnya menyasar sebuah toko sebagai target.

Setelah memastikan aman, tersangka langsung melompati pagar dan masuk ke dalam dengan mencongkel pintu. Saat itu, tersangka mencuri 20 pack rokok dan uang Rp99 ribu. Atas perbuatannya pada saat itu, tersangka divonis satu tahun empat bulan penjara.

Sebelumnya, tersangka ditangkap pada tanggal 1 Oktober 2024. Ia ditangkap atas kasus dugaan pencurian HP dan uang milik Misnati, tetangga satu desa.

Rusdi

(732 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.