Pemuda Asal Situbondo Jadi Tersangka Kasus Aborsi Berujung Maut di Jember

Seorang pemuda berinisial FI, 25 tahun, warga Kabupaten Situbondo, diduga terlibat dalam kasus aborsi berujung maut di Kecamatan Sumbersari, Jember. FI saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Polres Jember.

Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial JA, 24 tahun, warga Demak, Jawa Tengah, ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Jalan Sumatra, Sumbersari.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Rabu, 23 Oktober 2024, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah polisi melihat isi chat dalam ponsel korban.

Terungkap bahwa pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, tersangka membeli dan memberikan obat untuk aborsi kepada korban. Tersangka meminta korban mengonsumsi obat tersebut agar kandungannya bisa digugurkan.

Pada hari Sabtu, 19 Oktober, pukul 09.00 WIB, diduga kuat korban mengonsumsi obat tersebut. Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, korban sudah tidak menjawab saat dihubungi tersangka. Diduga kuat, obat yang dikonsumsi korban mulai bereaksi hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia antara pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.

Korban yang sudah meninggal dunia baru diketahui pada pukul 21.00 WIB, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Jember. Sementara itu, tersangka baru ditangkap satu hari setelah kejadian tersebut.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bersama istri sirinya sengaja menggugurkan kandungan karena tidak pernah menginginkan bayi tersebut lahir.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 348 KUHP. Tersangka terancam maksimal delapan tahun penjara.

<<<Rusdi

(522 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.