Pembahasan Kembali Raperda RTRW Tidak Bisa Mengubah Persetujuan Substansi

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pemkab Jember, Rahman Anda

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pemkab Jember, Rahman Anda, menegaskan pembahasan kembali Raperda RTRW atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah, tidak bisa merubah persetujuan substansi yang ada.

Rahman menjelaskan berdasarkan hasil konsultasi ke Dinas PU Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, ada relaksasi tambahan waktu selama 1 bulan, hingga berakhirnya pembahasan dan persetujuan bersama pada 21 Oktober 2024 mendatang.

Dia mengatakan, terdapat beberapa isu krusial yang harus dibahas bersama dalam Raperda RTRW. Dengan demikian, pihaknya pada Rabu, 15 Oktober kemarin, mengundang elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat agar bisa memberi masukan guna penyempurnaan Raperda RTRW itu.

Namun demikian, lanjut Rahman, pembahasan tersebut tidak merubah persetujuan substansi yang sudah ada, karena sudah dibahas dalam lintas sektor sebelumnya. Masukan yang bisa ditampung dalam Raperda RTRW, antara lain terkait arahan kemanfaatan.

Rahman menambahkan, masukan DPRD Jember dan pihak lainnya bisa dimasukkan dalam lampiran Raperda RTRW.

Anggota Bapemperda yang juga mantan Ketua Pansus RTRW, Tabroni berharap semua persoalan Raperda RTRW untuk segera dituntaskan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Untuk selanjutnya berharap DPRD Jember dalam hal ini, seluruh fraksi, dapat memberikan putusan politik untuk dilakukan sidang paripurna, sehingga persetujuan bersama bisa dilakukan.

Sebelumnya, setelah lama terhenti, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW atau Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kembali dibahas dalam forum Bapemperda pada Rabu, 16 Oktober 2024.

<<< Hafit

(630 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.