
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember tahun 2025 akan menerima tambahan sekitar Rp200 miliar.
Tambahan ini berasal dari perubahan alokasi bagi hasil pajak provinsi dengan kabupaten/kota.
Menurut Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, tambahan sekitar Rp200 miliar tersebut berasal dari bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Jawa Timur. Hal ini karena adanya perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan.
Dia menjelaskan, alokasi bagi hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor sebelumnya, pembagiannya untuk provinsi sebanyak 60 persen dan kabupaten/kota mendapatkan 40 persen.
Selanjutnya, dalam peraturan yang baru tersebut, provinsi mendapatkan 40 persen dan kabupaten/kota mendapatkan 60 persen.
Sebelumnya, Ketua TAPD yang juga Sekda Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menyebut kekuatan APBD Jember tahun 2025 sebesar Rp4,33 triliun.
Tampak di Kantor DPRD Jember hingga Jumat siang, 11 Oktober 2024, sejumlah anggota dewan masih menggelar rapat pimpinan untuk menyikapi beberapa surat masuk, di antaranya tentang KUA dan PPAS, netralitas ASN, dan sebagainya.
(Hafit)
