Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR, 2 Mantan Pegawai Bank di Patrang Akan Ajukan Pledoi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waleka

Dua terdakwa mantan pimpinan unit dan karyawan BRI Patrang akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa besok, 9 Oktober 2024.

Keduanya berinisial HS, 50 tahun, mantan kepala unit BRI Patrang periode Oktober 2022 – April 2023, dan SW, 57 tahun, yang juga mantan karyawan BRI Patrang. Keduanya dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Waleka, menuntut HS dan SW masing-masing 3 tahun dan 6 bulan penjara karena diduga korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kupedes Rakyat tahun 2022-2023 di Pengadilan Tipikor, Selasa, 1 Oktober 2024.

Menurut Dinar Hadi, pada Senin, 7 Oktober 2024, kedua terdakwa diduga kuat melanggar pasal subsidair, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Keduanya dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp75 juta subsidair 4 bulan penjara.

Selain itu, khusus terdakwa SW, diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp232 juta setelah kasus dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Manakala tidak memiliki uang pengganti, maka hartanya disita sebagai pengganti kerugian negara. Jika hartanya tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Atas tuntutan itu, lanjut dia, kedua terdakwa masih akan mengajukan pledoi, Selasa besok.

Sebelumnya, Kejari Jember menahan HS dan SW karena diduga korupsi pada Rabu, 29 November 2023 lalu. Keduanya diduga membobol uang dari BRI Unit Patrang sebesar Rp875 juta pada tahun 2022-2023.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil audit internal BRI Cabang Jember yang ditindaklanjuti penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Jember, tentang adanya dugaan pengajuan kredit fiktif pada awal Juni 2023 lalu.

(773 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.