
Tidak terima diberhentikan dari jabatannya, Pelaksana Tugas Camat Ambulu, Hafid Iswahyudi, melawan. Dia menggugat Pejabat Sementara Bupati Jember, Imam Hidayat, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.
Gugatan dilayangkan setelah posisi Hafid digantikan oleh Camat Tempurejo, Prihan Jadid, yang diduga tanpa alasan jelas, terhitung mulai 15 Oktober 2024. Hafid merasa dirugikan dengan adanya surat perintah dari Pjs Bupati Imam Hidayat. Akibat SK tersebut, ia kehilangan kewenangan dan hak sebagai Plt Camat Ambulu.
Hafid mengaku baru mengetahui adanya pergantian jabatan tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB. Hal itu diketahui saat staf Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemkab Jember menghubungi untuk mengurus administrasi pergantian tersebut.
Setelah salat magrib, Hafid bersama Prihan Jadid menemui Kepala Bidang Mutasi Joko Karyono dan memperoleh surat perintah pelaksana tugas yang ditandatangani Imam Hidayat. Dengan terbitnya surat itu, Hafid kembali menjabat sebagai Sekretaris Camat Kencong tanpa tambahan tugas lainnya.
Hafid mempertanyakan beberapa hal dalam surat perintah tersebut. Berdasarkan surat edaran Mendagri tertanggal 29 Maret 2024, kewenangan kepala daerah untuk mengganti pejabat harus sesuai dengan persetujuan Mendagri. Atas gugatan tersebut, Hafid menyebut sidang perdana akan diagendakan pada Selasa, 5 November 2024.
Kepala BKPSDM Jember, Suko Winarno, menjelaskan bahwa pergantian posisi Plt Camat Ambulu hanya untuk penyegaran posisi pimpinan yang baru. Suko mengaku sudah mendengar informasi soal gugatan Hafid. Pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak pribadi warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.
Hafit
(740 views)