Daop 9 Jember Mengecam Aksi Pelemparan Batu yang Membuat Kaca Kereta Api Logawa Retak

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan pada Kereta Api Logawa dari Purwokerto tujuan Jember, yang sedang melintas di antara Stasiun Rambipuji – Mangli pada Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 18.40 WIB.

Akibat dari tindakan tersebut membuat kaca Kereta Api Logawa pada kursi 2AB retak.

Menindaklanjuti laporan dari masinis Kereta Api Logawa tentang peristiwa tersebut, tim pengamanan dari Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera melakukan penyisiran di lokasi yang diduga terjadinya pelemparan, namun para pelaku telah melarikan diri.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam tindakan vandalisme pelemparan batu pada KA Logawa. Selain merusak sarana kereta api, tindakan tersebut juga bisa membahayakan penumpang yang berada di dalamnya.

KAI Daop 9 Jember akan melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas kepada para pelaku dengan dukungan dari kepolisian setempat.

Cahyo mengatakan tindakan vandalisme berupa pelemparan batu kepada kereta api yang melintas melanggar Pasal 194 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika sampai mengenai penumpang, pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama lima belas tahun. Apalagi, jika sampai menyebabkan penumpang meninggal, bisa dipenjara seumur hidup.

Lebih lanjut, Cahyo mengatakan atas kerusakan sarana KA Logawa yang menggunakan ekonomi new generation keluaran terbaru dari PT INKA, KAI mengalami kerugian, bukan hanya kerugian material, tetapi juga kerugian operasional karena suku cadang dan perbaikan masih harus menunggu tim dari PT INKA.

Ulil

(860 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.