
Calon bupati petahana di Pilkada Jember 2024, Hendy Siswanto, menyampaikan klarifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan salat subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman, Perum Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates.
Hendy datang ke kantor Bawaslu Jember di Jl. Dewi Sartika didampingi kuasa hukumnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Menurut Hendy, kedatangannya ke kantor Bawaslu untuk memenuhi undangan Bawaslu terkait adanya pihak yang melaporkan kegiatan salat subuh berjamaah di masjid. Kegiatan salat berjamaah tersebut dinilai sebagai kegiatan kampanye di tempat ibadah.
Menurutnya, kegiatan salat berjamaah itu bukan kampanye, karena ia sudah melakukan salat subuh keliling berjamaah tersebut sejak dua tahun terakhir. Kegiatan ini memang sudah rutin dia lakukan dari masjid ke masjid lain di Kabupaten Jember.
Usai salat subuh, biasanya ada yang memberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan. Dalam sambutan itu, Hendy menyampaikan ajakan untuk istiqomah salat berjamaah sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan.
Dengan salat pagi berjamaah, Hendy yakin ada pergerakan ekonomi untuk masyarakat Jember.
Menurutnya, materi tersebut dipersoalkan sehingga dilaporkan ke Bawaslu. Selain itu, karena mengendarai mobil pribadinya yang di-branding gambar paslon Hendy – Gus Firjaun diparkir di halaman masjid. Untuk hal itu, Hendy beralasan tidak mungkin mobilnya diparkir di pinggir jalan.
Hendy juga menyampaikan ucapan terima kasihnya atas laporan kegiatan dirinya ke Bawaslu, sehingga hal ini memberikan pelajaran yang berarti untuk dirinya saat kampanye.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, mengatakan harus melakukan klarifikasi terhadap calon bupati Hendy karena dilaporkan melakukan kegiatan kampanye di tempat ibadah.
Klarifikasi ini sebagai bahan Bawaslu untuk melakukan kajian. Pelaksanaan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan pihak Gakkumdu atau penegak hukum terpadu yang juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
(697 views)